Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit bank

Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi bagi debitur perorangan, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya belum cukup. Pedoman pelaksanaannya kini diatur Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, yang mencabut Permenko Nomor 1 Tahun 2022.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 1
Bahas lebih dalam: Kredit Usaha Rakyat (KUR): Panduan Lengkap Program 2026
KUR super mikro
KUR super mikro adalah skema KUR dengan plafon paling banyak Rp10 juta per akad untuk pelaku usaha mikro dan kecil atau kelompok usaha, termasuk usaha yang dikelola pekerja korban PHK, ibu rumah tangga, dan pengusaha pemula. Suku bunga/marjinnya 3 persen efektif per tahun, dengan jangka waktu paling lama 3 tahun untuk modal kerja atau 5 tahun untuk investasi.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31
Bahas lebih dalam: Pinjaman KUR 2026: Plafon, Bunga, Syarat & Cara Ajukan
KUR mikro
KUR mikro adalah skema KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sampai paling banyak Rp100 juta per akad untuk modal kerja dan/atau investasi. Suku bunga/marjinnya 6 persen efektif per tahun untuk sektor produksi atau perdagangan berorientasi ekspor, sedangkan perdagangan nonekspor dikenakan 6 persen pada akad pertama dan 7 persen pada akad kedua.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 36 dan Pasal 37
Bahas lebih dalam: KUR BRI 2026: Bunga, Plafon, Syarat & Cara Ajukan
KUR kecil
KUR kecil adalah skema KUR dengan plafon di atas Rp100 juta sampai paling banyak Rp500 juta per akad untuk modal kerja dan/atau investasi. Untuk sektor produksi atau perdagangan berorientasi ekspor, suku bunga/marjinnya 6 persen efektif per tahun, sedangkan sektor perdagangan nonekspor dikenakan tarif berjenjang mulai 6 persen pada akad pertama.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 43 dan Pasal 44
Bahas lebih dalam: KUR BRI 2026: Bunga, Plafon, Syarat & Cara Ajukan
KUR khusus
KUR khusus adalah skema KUR bagi kelompok usaha yang dikelola dalam bentuk klaster dan bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker, untuk komoditas pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, atau sektor produktif lain. Plafonnya paling banyak Rp500 juta per akad per penerima, untuk modal kerja dan/atau investasi.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 47 dan Pasal 50
Bahas lebih dalam: Pinjaman KUR 2026: Plafon, Bunga, Syarat & Cara Ajukan
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah skema KUR untuk calon pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri, termasuk calon peserta magang di luar negeri, guna membiayai kebutuhan proses penempatan. Calon penerimanya antara lain wajib memiliki perjanjian penempatan dengan pelaksana penempatan dan perjanjian kerja dengan pengguna pekerja migran.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 54 dan Pasal 55
Bahas lebih dalam: Kredit Usaha Rakyat (KUR): Panduan Lengkap Program 2026
Penerima KUR
Penerima KUR adalah individu atau perseorangan, kelompok usaha, atau badan usaha skala mikro dan kecil yang menjadi debitur KUR. Skala usaha mikro dan kecil untuk keperluan KUR ditentukan dari omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4,8 miliar. Calon pekerja migran Indonesia juga dapat menjadi penerima KUR.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3
Bahas lebih dalam: Persyaratan KUR BRI 2026: Dokumen, Plafon & Tips Lolos
Penyalur KUR
Penyalur KUR adalah lembaga keuangan atau koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR. Lembaga keuangan di sini mencakup lembaga jasa keuangan konvensional maupun syariah yang diawasi otoritas jasa keuangan, sedangkan koperasi yang dimaksud adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang diawasi kementerian koperasi.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 7, 8, dan 9
Bahas lebih dalam: Kredit Usaha Rakyat (KUR): Panduan Lengkap Program 2026
Penjamin atau asuransi KUR
Penjamin atau asuransi KUR adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan untuk menjamin atau menanggung risiko kegagalan penerima KUR memenuhi kewajiban finansialnya kepada penyalur. Imbal jasa penjaminan atau preminya disepakati dengan penyalur dan menjadi bagian dari komponen subsidi bunga atau subsidi marjin.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 11, 12, dan 13, serta Pasal 18
Bahas lebih dalam: Kredit Usaha Rakyat (KUR): Panduan Lengkap Program 2026
Subsidi bunga atau subsidi marjin
Subsidi bunga atau subsidi marjin KUR adalah bagian tingkat bunga atau marjin yang ditanggung pemerintah dan dibayarkan kepada penyalur KUR. Karena sebagian beban ditanggung negara, penerima KUR membayar suku bunga atau marjin yang ditetapkan per skema. Imbal jasa penjaminan atau premi asuransi KUR juga dihitung sebagai komponen subsidi ini.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 17 dan Pasal 18 ayat (3)
Bahas lebih dalam: Bunga KUR BRI 2026: Segini Tarif 6% Efektif per Tahun
Suku bunga atau marjin KUR
Suku bunga atau marjin KUR adalah tingkat bunga atau marjin yang dibebankan kepada debitur dalam pemberian KUR. Untuk akad syariah dipakai istilah marjin, yaitu besaran keuntungan, imbalan bagi hasil, atau imbalan lain sesuai akad. Besarannya ditetapkan per skema dalam persen efektif per tahun, misalnya 3 persen untuk KUR super mikro.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 15 dan 16, serta Pasal 30
Bahas lebih dalam: Bunga KUR BRI 2026: Segini Tarif 6% Efektif per Tahun
Plafon KUR
Plafon KUR adalah batas jumlah pinjaman per akad per penerima pada setiap skema KUR: paling banyak Rp10 juta untuk super mikro, di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta untuk mikro, serta di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta untuk kecil. Plafon dapat ditarik sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan penerima dan penyalur.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 43
Bahas lebih dalam: Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Lengkap Semua Plafon
Agunan pokok
Agunan pokok dalam KUR adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri, sehingga usaha yang didanai menjadi jaminan utamanya. Untuk penyaluran KUR dengan plafon sampai Rp100 juta, penyalur KUR tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan apa pun di luar agunan pokok tersebut.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1)
Bahas lebih dalam: Agunan KUR: Aturan Lengkap Pokok, Tambahan, dan Risikonya
Agunan tambahan
Agunan tambahan dalam KUR adalah aset berwujud dan/atau tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual, yang dapat diminta penyalur sesuai penilaian objektifnya. Agunan ini baru dapat diberlakukan untuk plafon di atas Rp100 juta, dengan pengecualian antara lain bagi petani tebu rakyat dan KUR khusus pertanian yang memakai offtaker sebagai avalis.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2)
Bahas lebih dalam: Agunan KUR: Aturan Lengkap Pokok, Tambahan, dan Risikonya
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) adalah sistem informasi elektronik yang dipakai untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program, termasuk KUR. Penjamin atau asuransi KUR wajib memiliki sistem data elektronik yang terintegrasi dengan SIKP, sehingga data penyaluran dan penjaminan KUR tercatat dalam sistem yang sama.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 18 dan Pasal 15 ayat (2)
Bahas lebih dalam: Pengajuan KUR BRI: Panduan Lengkap & Cara Approval 2026
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan, termasuk penilaian kualitas debitur. Penyalur KUR memeriksa kelayakan calon penerima melalui SLIK, dan debitur dapat meminta informasi debitur atas namanya sendiri ke OJK, termasuk secara daring lewat iDebku.
Sumber: OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), halaman layanan SLIK; Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 19 dan Pasal 14
Bahas lebih dalam: Pengajuan KUR BRI: Panduan Lengkap & Cara Approval 2026
Debitur graduasi (naik kelas)
Debitur graduasi atau naik kelas adalah debitur yang mengakses kembali KUR dengan nominal pinjaman lebih besar dari pinjaman sebelumnya, baik dalam satu skema maupun antarskema. Mantan penerima KUR yang kemudian mengakses kredit komersial juga termasuk debitur graduasi, sehingga istilah ini menandai usaha yang berpindah ke pembiayaan lebih besar.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 6
Bahas lebih dalam: KUR 100 Juta: Syarat, Agunan, Tenor & Cara Pengajuan 2026
Kelompok usaha
Kelompok usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan seperti sosial, ekonomi, sumber daya, atau tempat, dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Dalam KUR, kelompok usaha mencakup kelompok usaha mikro dan kecil, kelompok tani, kelompok nelayan, serta gabungannya.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 4 dan Pasal 3 ayat (1)
Bahas lebih dalam: Pinjaman KUR 2026: Plafon, Bunga, Syarat & Cara Ajukan
Tanggung renteng
Tanggung renteng adalah mekanisme tanggung jawab bersama antaranggota kelompok usaha atas kewajiban kredit. Dalam KUR untuk kelompok usaha, agunan tambahan kolektif dari aset kelompok atau sebagian anggota dipertanggungjawabkan melalui mekanisme ini, dan bila terjadi gagal bayar angsuran, ketua kelompok mengoordinasikan pelaksanaan tanggung renteng antaranggota.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 4 ayat (2) huruf g dan h
Bahas lebih dalam: Pinjaman KUR 2026: Plafon, Bunga, Syarat & Cara Ajukan
Lembaga linkage
Lembaga linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari penyalur KUR kepada penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama. Dengan pola ini, KUR disalurkan melalui lembaga perantara, dan jumlah yang disalurkan lembaga linkage mengikuti daftar nominatif calon debitur yang telah diajukannya kepada penyalur.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 10 dan Pasal 7
Bahas lebih dalam: Pinjaman KUR 2026: Plafon, Bunga, Syarat & Cara Ajukan
Subrogasi
Subrogasi dalam KUR adalah pengalihan hak tagih dari penyalur KUR kepada penjamin atau asuransi KUR setelah penyalur menerima pembayaran klaim, paling banyak sebesar nilai ganti rugi klaim yang dibayarkan. Artinya, kewajiban debitur tidak hapus ketika klaim dibayar; yang berpindah adalah pihak yang berhak menagihnya.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 14
Bahas lebih dalam: Kredit Usaha Rakyat (KUR): Panduan Lengkap Program 2026
Sektor produksi
Sektor produksi dalam KUR adalah kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa di luar sektor perdagangan. Penyaluran KUR diprioritaskan ke sektor ini, antara lain pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, dan jasa produksi, dengan target penyaluran yang ditetapkan komite kebijakan pembiayaan UMKM.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 2 dan Pasal 24 ayat (2) dan (3)
Bahas lebih dalam: Kredit Usaha Rakyat (KUR): Panduan Lengkap Program 2026
Kupedes
Kupedes (Kredit Umum Pedesaan) adalah produk kredit BRI yang bersifat umum untuk semua sektor ekonomi, ditujukan bagi individu maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan, dan dilayani di seluruh BRI Unit serta Teras BRI. Menurut BRI, Kupedes dapat membiayai modal kerja dan/atau investasi sampai Rp500 juta, dengan agunan yang tidak harus bersertifikat.
Sumber: BRI, halaman produk Kupedes, bagian deskripsi produk dan Keuntungan
Bahas lebih dalam: Kupedes BRI 2026: Tabel Angsuran, Bunga & Syarat
Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Definisi ini berasal dari Undang-Undang Perbankan dan menjadi dasar istilah kredit usaha di bank.
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Perbankan (JDIH BPK), Pasal 1 angka 11
Bahas lebih dalam: Pinjam Modal Usaha yang Aman dan Resmi: 6 Sumber Terpercaya
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengannya berdasarkan persetujuan antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai mengembalikannya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam pedoman KUR, imbalan pada akad syariah disebut marjin, bukan bunga.
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Perbankan (JDIH BPK), Pasal 1 angka 12; Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 16
Bahas lebih dalam: KUR Syariah: Panduan Akad, Syarat, dan Cara Pengajuan
Agunan
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pedoman KUR membedakan agunan pokok, yaitu usaha atau objek yang dibiayai, dan agunan tambahan berupa aset lain yang hanya boleh diminta untuk plafon di atas Rp100 juta.
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Perbankan (JDIH BPK), Pasal 1 angka 23; Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 19 dan Pasal 20
Bahas lebih dalam: Agunan KUR: Aturan Lengkap Pokok, Tambahan, dan Risikonya

Pengajuan kredit dan proposal usaha

Usaha produktif dan layak dibiayai
Usaha produktif dan layak dibiayai adalah syarat pertama calon penerima KUR mikro dan KUR kecil. Usaha tersebut harus telah berjalan paling singkat enam bulan, dengan pengecualian antara lain bagi pekerja korban PHK yang usahanya berjalan minimal tiga bulan dan sudah mengikuti pelatihan kewirausahaan. Proposal usaha perlu menunjukkan kelayakan ini.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 34 ayat (1) huruf a dan ayat (2), serta Pasal 41
Bahas lebih dalam: Proposal Usaha: Panduan Lengkap Membuat & Contoh Praktis
Surat keterangan usaha
Surat keterangan usaha adalah dokumen dari pejabat berwenang yang menerangkan adanya usaha seseorang. Dalam KUR mikro dan kecil, surat keterangan usaha mikro dan kecil dapat dipakai sebagai alternatif NIB. Untuk Kupedes, BRI meminta legalitas usaha minimal berupa surat keterangan usaha dari kepala desa, lurah, atau pasar.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 34 ayat (1) huruf b; BRI, halaman produk Kupedes, bagian Persyaratan
Bahas lebih dalam: Pengajuan KUR BRI: Panduan Lengkap & Cara Approval 2026
Kredit modal kerja
Kredit atau pembiayaan modal kerja adalah peruntukan KUR untuk kebutuhan modal kerja usaha, yang dibedakan dari kredit investasi terutama pada jangka waktunya. Pada KUR super mikro jangka waktunya paling lama 3 tahun, sedangkan pada KUR khusus paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 tahun di luar restrukturisasi.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 1, Pasal 31, dan Pasal 52
Bahas lebih dalam: Kredit Modal Kerja BRI: Syarat, Jenis & Cara Ajukan
Kredit investasi
Kredit atau pembiayaan investasi adalah peruntukan KUR untuk kebutuhan investasi usaha dengan jangka waktu lebih panjang daripada modal kerja. Pada KUR super mikro dan KUR khusus jangka waktunya paling lama 5 tahun, dan untuk KUR khusus dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun di luar restrukturisasi, dengan grace period sesuai ketentuan penyalur.
Sumber: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 1 angka 1, Pasal 31, dan Pasal 52
Bahas lebih dalam: Modal Usaha: Panduan Lengkap Cara Mendapatkan & Mengelola

UMKM dan legalitas usaha

UMKM
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, yaitu kelompok usaha produktif yang diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Sejak perubahan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, kriterianya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 berdasarkan modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran, serta hasil penjualan tahunan untuk pemberian kemudahan dan pemberdayaan.
Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (JDIH BPK), Pasal 1; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (JDIH BPK), Pasal 87; PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (JDIH BPK), Pasal 35
Bahas lebih dalam: UMKM Adalah: Pengertian, Kriteria, Jenis & Cara Daftar
Usaha mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, kriterianya adalah modal usaha sampai Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai Rp2 miliar.
Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (JDIH BPK), Pasal 1 angka 1; PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (JDIH BPK), Pasal 35
Bahas lebih dalam: Usaha Mikro Adalah: Definisi, Ciri, dan Peluang Bisnis 2026
Usaha kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dijalankan orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau usaha besar. Kriterianya modal usaha di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan, atau hasil penjualan tahunan di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (JDIH BPK), Pasal 1 angka 2; PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (JDIH BPK), Pasal 35
Bahas lebih dalam: Contoh UMKM Sukses: Panduan Praktis & 10 Studi Kasus
Usaha menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha kecil maupun usaha besar. Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, kriterianya modal usaha di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, atau hasil penjualan tahunan di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (JDIH BPK), Pasal 1 angka 3; PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (JDIH BPK), Pasal 35
Bahas lebih dalam: UMKM: Pengertian, Peran, dan Strategi Pengembangan 2026
Kriteria modal usaha
Kriteria modal usaha adalah ukuran untuk mengelompokkan UMKM ketika usaha didirikan atau didaftarkan. Batasnya: usaha mikro sampai Rp1 miliar, usaha kecil di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, dan usaha menengah di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (JDIH BPK), Pasal 35 ayat (2) dan (3)
Bahas lebih dalam: Cara Daftar UMKM Online 2026: Dapat NIB Lewat OSS
Hasil penjualan tahunan
Hasil penjualan tahunan adalah kriteria UMKM yang dipakai untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan, di samping kriteria modal usaha. Batasnya: usaha mikro sampai Rp2 miliar, usaha kecil di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, dan usaha menengah di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (JDIH BPK), Pasal 35 ayat (4) dan (5)
Bahas lebih dalam: UMKM Artinya: Pengertian Lengkap & Kriteria Resmi
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, sekaligus identitas pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS. Dalam KUR mikro dan kecil, NIB menjadi salah satu dokumen syarat, dengan alternatif surat keterangan usaha mikro dan kecil.
Sumber: PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (JDIH BPK), Pasal 1 angka 12 dan Pasal 206; Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (JDIH BPK), Pasal 34 ayat (1) huruf b
Bahas lebih dalam: Cara Mengurus Izin Usaha (NIB) lewat OSS: Panduan Lengkap
Sistem OSS (Online Single Submission)
Sistem OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Lembaga OSS adalah kementerian atau badan yang membidangi investasi dan koordinasi penanaman modal. Dasar hukumnya kini PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sumber: PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (JDIH BPK), Pasal 1 angka 21 dan 22
Bahas lebih dalam: Cara Daftar UMKM Online 2026: Dapat NIB Lewat OSS
Sertifikat standar
Sertifikat standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Istilah ini berbeda dengan izin, yaitu persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Keduanya didefinisikan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Sumber: PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (JDIH BPK), Pasal 1 angka 13 dan 14
Bahas lebih dalam: Cara Mengurus Izin PIRT Usaha Makanan: Syarat dan Biaya

Koperasi

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3
Bahas lebih dalam: Koperasi Adalah: Pengertian, Jenis & Perannya
Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Setelah perubahan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit oleh 9 orang, lebih rendah dari ketentuan awal Undang-Undang Perkoperasian yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. Pembentukannya dilakukan dengan akta pendirian.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 1 angka 3 dan Pasal 7; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (JDIH BPK), Pasal 86 (perubahan Pasal 6 UU Perkoperasian)
Bahas lebih dalam: Jenis Koperasi: Panduan Lengkap untuk Entrepreneur Indonesia
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, bukan orang perorangan. Menurut Undang-Undang Perkoperasian sebagaimana diubah Undang-Undang Cipta Kerja, koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 koperasi. Seperti koperasi lain, pembentukannya dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 1 angka 4 dan Pasal 7; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (JDIH BPK), Pasal 86 (perubahan Pasal 6 UU Perkoperasian)
Bahas lebih dalam: Jenis Koperasi: Panduan Lengkap untuk Entrepreneur Indonesia
Anggota koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, dan keanggotaannya dicatat dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 17 dan Pasal 18
Bahas lebih dalam: Pengertian Koperasi: Definisi, Fungsi & Prinsip
Rapat anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat ini antara lain menetapkan anggaran dasar, memilih dan memberhentikan pengurus serta pengawas, mengesahkan laporan keuangan, dan memutuskan pembagian sisa hasil usaha. Setelah perubahan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 22 dan Pasal 23; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (JDIH BPK), Pasal 86 (perubahan Pasal 22 UU Perkoperasian)
Bahas lebih dalam: Koperasi: Pengertian, Jenis, Manfaat & Cara Memulai
Sisa hasil usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing, serta dipakai untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain sesuai keputusan rapat anggota.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 45
Bahas lebih dalam: Tujuan Koperasi: Fondasi Ekonomi Kerakyatan Indonesia
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan setiap anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota, dan termasuk modal sendiri koperasi bersama simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 41 ayat (2) beserta penjelasannya
Bahas lebih dalam: Simpanan Pokok Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Bedanya
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu, yang tidak harus sama antaranggota, yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Seperti simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota, dan tercatat sebagai bagian modal sendiri koperasi.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 41 ayat (2) beserta penjelasannya
Bahas lebih dalam: Simpanan Pokok Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Bedanya
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota, dan dana ini termasuk salah satu sumber modal sendiri koperasi.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 41 beserta penjelasannya dan Pasal 45 ayat (3)
Bahas lebih dalam: Contoh Koperasi: Jenis, Struktur, dan Penerapannya
Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman koperasi adalah bagian modal koperasi di luar modal sendiri. Sumbernya dapat berasal dari anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah. Bersama modal sendiri, keduanya membentuk modal koperasi.
Sumber: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (JDIH BPK), Pasal 41 ayat (1) dan (3)
Bahas lebih dalam: Koperasi Kredit (Credit Union): Prinsip dan Cara Gabung
Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyelenggarakan beberapa kegiatan usaha pada satu atau lebih bidang atau sektor usaha, berbeda dengan koperasi tunggal usaha yang hanya bergerak di satu bidang. Koperasi serba usaha wajib memiliki bidang usaha inti, dan kegiatannya didasarkan setidaknya pada kesamaan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (JDIH BPK), Pasal 11; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (JDIH BPK), Pasal 86 (perubahan Pasal 43 UU Perkoperasian)
Bahas lebih dalam: Koperasi Serba Usaha (KSU): Pengertian, Ciri, dan Contoh
Koperasi syariah
Koperasi syariah adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, wajib mencantumkan kata Syariah dalam namanya, dan berpedoman pada fatwa syariah Majelis Ulama Indonesia. Koperasi ini wajib memiliki dewan pengawas syariah, dan usahanya dapat memakai akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, atau jual beli.
Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (JDIH BPK), Pasal 13 dan Pasal 14; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (JDIH BPK), Pasal 86 (Pasal 44A UU Perkoperasian)
Bahas lebih dalam: Koperasi BMT: Pengertian, Akad Syariah, dan Cara Gabung

Batas penggunaan

Definisi di halaman ini merangkum bunyi peraturan dan halaman resmi yang dirujuk, bukan pengganti teks aslinya. Suku bunga, plafon, dan persyaratan KUR mengikuti Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 dan dapat berubah, sedangkan ketentuan produk seperti Kupedes ditetapkan bank penerbitnya. Informasi ini bersifat edukasi umum dan bukan saran kredit, hukum, pajak, atau keuangan yang dipersonalisasi. Mentor Bisnis Indonesia bukan penyalur kredit.