Cara membuat surat perjanjian kerjasama sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan Anda paham elemen apa saja yang wajib ada dan tahu kapan dokumen itu perlu notaris atau cukup di atas materai. Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen tertulis yang mengikat dua pihak atau lebih untuk menjalankan kerja sama bisnis dengan hak dan kewajiban yang jelas, sehingga setiap pihak punya pegangan hukum bila salah satu mengingkari kesepakatan.

Dari pengalaman mendampingi pelaku UMKM, masalah kerja sama bisnis hampir selalu berakar dari satu hal yang sama: kesepakatan hanya diucapkan, tidak ditulis. Awalnya semua terasa baik karena masih dilandasi kepercayaan. Begitu uang mulai mengalir dan keuntungan bertambah, perbedaan tafsir muncul. Siapa menanggung apa, bagaimana bagi hasilnya, sampai kapan kerja sama berlaku, semuanya jadi rebutan karena tidak ada hitam di atas putih.

Artikel ini membahas tuntas cara menyusun surat perjanjian kerjasama yang sah: mulai dari fungsi dan dasar hukumnya, elemen wajib yang tidak boleh terlewat, langkah praktis menyusunnya, kapan Anda butuh notaris dan materai, sampai contoh kerangka serta tips agar perjanjian benar-benar melindungi bisnis Anda, bukan sekadar formalitas.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama mencapai tujuan bisnis tertentu, lengkap dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing. Dokumen ini menjadi bukti otentik bahwa para pihak benar-benar sepakat, sekaligus pedoman bila di kemudian hari muncul perbedaan pendapat.

Bentuk kerja samanya bisa bermacam-macam: kemitraan modal, bagi hasil usaha, kerja sama distribusi produk, lisensi merek, sampai program reseller atau keagenan. Apa pun bentuknya, prinsipnya sama, yaitu menuangkan kesepakatan lisan menjadi tertulis agar tidak menggantung pada ingatan dan kepercayaan semata. Bagi yang baru merintis dan masih menata fondasi usaha, memahami ini sepenting memahami cara memulai bisnis itu sendiri.

Nah, yang sering disalahpahami, surat perjanjian kerjasama tidak harus berupa dokumen tebal berbahasa hukum yang rumit. Selama isinya jelas, disepakati kedua pihak, dan memenuhi syarat sah perjanjian, dokumen sederhana pun sudah mengikat. Justru perjanjian yang terlalu berbelit kadang malah membingungkan pihak yang menandatanganinya.

Fungsi dan Pentingnya Perjanjian Tertulis

Banyak pelaku usaha menganggap perjanjian tertulis hanya diperlukan untuk transaksi besar. Padahal justru pada kerja sama yang dilandasi kedekatan personal, seperti antara teman atau saudara, perjanjian tertulis paling sering dibutuhkan. Berikut fungsi utamanya:

  • Bukti hukum yang kuat. Saat terjadi sengketa, perjanjian tertulis menjadi alat bukti utama di hadapan hukum, jauh lebih kuat daripada kesaksian lisan yang mudah dibantah.
  • Kejelasan hak dan kewajiban. Setiap pihak tahu persis apa yang harus dilakukan dan apa yang berhak diterima, sehingga tidak ada saling lempar tanggung jawab.
  • Pencegah konflik. Banyak perselisihan bisa dicegah hanya karena semua hal sudah disepakati di awal, termasuk skenario bila terjadi kerugian.
  • Pelindung aset dan modal. Perjanjian melindungi modal yang Anda setor agar tidak hilang begitu saja bila kerja sama bubar di tengah jalan.
  • Pedoman operasional. Dokumen ini menjadi rujukan harian saat keputusan penting harus diambil, sehingga tidak bergantung pada ingatan atau suasana hati.

Jujur saja, dari banyak kasus yang kami dampingi, kerja sama yang gagal jarang gagal karena bisnisnya buruk. Lebih sering karena tidak ada aturan main tertulis yang disepakati, lalu satu pihak merasa dirugikan dan hubungan rusak. Perjanjian tertulis bukan tanda tidak percaya, melainkan cara dewasa menjaga hubungan baik tetap awet. Untuk memitigasi potensi kerugian secara lebih luas, ada baiknya menggabungkannya dengan praktik manajemen risiko bisnis yang rapi.

Dasar Hukum dan Syarat Sahnya Perjanjian

Di Indonesia, perjanjian tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Buku III tentang Perikatan. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, dan keempatnya wajib terpenuhi agar perjanjian mengikat secara hukum. Memahami keempat syarat ini adalah fondasi sebelum menyusun dokumen apa pun.

  • Kesepakatan para pihak. Perjanjian harus lahir dari kehendak bebas, tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Salah satu pihak yang menandatangani karena ditekan bisa membatalkan perjanjian.
  • Kecakapan para pihak. Pihak yang mengikatkan diri harus cakap secara hukum, yaitu dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
  • Suatu hal tertentu. Objek perjanjian harus jelas, misalnya jenis kerja sama, barang, jasa, atau modal yang diperjanjikan.
  • Sebab yang halal. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan.

Yang menarik, dua syarat pertama disebut syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Namun bila syarat objektif yang tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum alias dianggap tidak pernah ada. Pemahaman ini penting agar Anda tidak menyusun perjanjian yang sejak awal sudah cacat. Untuk landasan resmi, Anda bisa menelusuri regulasi terkait kemudahan berusaha bagi UMKM lewat PP No. 7 Tahun 2021 dan landasan pokok perekonomian dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Elemen Wajib dalam Surat Perjanjian Kerjasama

Ini bagian inti yang paling sering terlewat saat orang menyusun perjanjian secara terburu-buru. Agar dokumen benar-benar melindungi, ada beberapa elemen yang wajib dicantumkan. Tabel berikut merangkum elemen wajib beserta isinya.

Elemen Isi yang Harus Dicantumkan
Identitas para pihakNama lengkap, alamat, nomor identitas, dan jabatan tiap pihak (badan usaha atau perorangan)
Maksud dan ruang lingkupTujuan kerja sama dan batasan kegiatan yang diperjanjikan secara spesifik
Hak dan kewajibanRincian apa yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing pihak
Jangka waktuTanggal mulai dan berakhir, serta ketentuan perpanjangan atau pengakhiran
Pembagian hasil dan biayaSkema bagi hasil, pembagian modal, dan penanggungan biaya operasional
Penyelesaian sengketaMekanisme bila terjadi perselisihan, mulai dari musyawarah sampai jalur hukum
Tanda tangan dan materaiTanda tangan semua pihak di atas materai yang berlaku beserta saksi bila perlu

Tujuh elemen ini adalah kerangka minimal agar perjanjian kerja sama mengikat dan jelas.

Selain tujuh elemen di atas, perjanjian yang matang biasanya menambahkan klausul force majeure (keadaan kahar di luar kendali, seperti bencana), klausul kerahasiaan, dan ketentuan pengakhiran kerja sama. Semakin rinci dokumen, semakin kecil ruang tafsir yang bisa memicu konflik. Jika kerja sama menyangkut penggunaan nama atau logo, pastikan pula status kepemilikan mereknya jelas, sebagaimana dibahas dalam cara mendaftarkan merek dagang.

Cara Menyusun Surat Perjanjian Kerjasama

Setelah memahami elemennya, kini saatnya menyusun. Tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk membuat perjanjian yang baik, cukup ikuti langkah berurutan berikut agar hasilnya rapi dan sah:

Alur langkah menyusun surat perjanjian kerjasama dari negosiasi sampai penandatanganan
Alur menyusun perjanjian kerja sama: negosiasi, susun draf, tinjau, lalu tanda tangani.
  1. Sepakati pokok kerja sama lebih dulu. Sebelum menulis, duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal tujuan, kontribusi tiap pihak, dan pembagian hasil. Tahap negosiasi ini menentukan kualitas perjanjian. Asah dulu keterampilan tips negosiasi bisnis agar posisi Anda seimbang.
  2. Tulis identitas para pihak. Cantumkan data lengkap dan akurat. Bila pihaknya badan usaha, sertakan nama perusahaan, alamat, dan nama penanggung jawab yang berwenang menandatangani.
  3. Susun pasal demi pasal. Mulai dari maksud dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, pembagian hasil, hingga penyelesaian sengketa. Gunakan bahasa lugas dan hindari kalimat bermakna ganda.
  4. Tinjau bersama dan sesuaikan. Bacakan draf ke semua pihak, perbaiki pasal yang masih abu-abu, dan pastikan tidak ada yang dirugikan secara tidak adil. Tahap ini mencegah revisi setelah dokumen ditandatangani.
  5. Tanda tangani di atas materai. Setelah semua sepakat, bubuhkan tanda tangan semua pihak di atas materai, lengkapi dengan tanggal dan tempat. Hadirkan saksi bila kerja sama bernilai besar.
  6. Simpan salinan untuk tiap pihak. Buat dokumen rangkap, masing-masing pihak memegang satu salinan asli dengan kekuatan hukum yang sama.

Dari pengalaman mendampingi pelaku usaha, kesalahan paling sering pada tahap ini adalah menyalin mentah template internet tanpa menyesuaikan. Template hanya kerangka, bukan dokumen jadi. Setiap kerja sama punya karakter berbeda, jadi sesuaikan isinya dengan kondisi nyata bisnis Anda. Bila kerja sama Anda berbentuk distribusi atau keagenan, pertimbangkan pula menyusun cara membuat program reseller yang aturannya selaras dengan perjanjian induk.

Kapan Perlu Notaris dan Materai

Pertanyaan ini hampir selalu muncul: apakah perjanjian kerja sama harus dibuat di hadapan notaris? Jawabannya, tidak selalu. Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani kedua pihak di atas materai sudah sah dan mengikat secara hukum, asalkan memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Notaris diperlukan ketika Anda menginginkan kekuatan pembuktian yang lebih tinggi.

Pro Tip: Akta notaris untuk kerja sama bernilai besar

Untuk kerja sama bermodal besar, menyangkut aset penting, atau berjangka panjang, buatlah perjanjian dalam bentuk akta notaris (akta otentik). Akta otentik punya kekuatan pembuktian sempurna, sehingga sulit dibantah di pengadilan. Biayanya memang ada, tetapi jauh lebih murah dibanding kerugian akibat sengketa berkepanjangan.

Soal materai, sesuai ketentuan bea meterai yang berlaku, dokumen perjanjian yang menjadi alat bukti perdata wajib dibubuhi meterai untuk keperluan pembuktian di pengadilan. Perlu dicatat, ketiadaan materai tidak membuat perjanjian batal. Perjanjian tetap sah, hanya saja untuk dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, dokumen perlu dimateraikan kemudian (pemeteraian susulan). Jadi materai bukan syarat sah, melainkan syarat administratif untuk pembuktian. Untuk memastikan ketentuan terbaru, Anda dapat merujuk ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas resmi soal bea meterai.

Mengatur Pembagian Hasil dan Risiko

Pembagian hasil adalah jantung dari banyak perselisihan kerja sama, sekaligus bagian yang paling sering ditulis serampangan. Kalimat seperti "keuntungan dibagi rata" terdengar adil, tetapi rawan tafsir: dibagi rata dari laba kotor atau laba bersih? Sebelum atau sesudah modal kembali? Semakin spesifik rumusannya, semakin kecil potensi cekcok.

Maka, atur pembagian hasil dengan dasar yang jelas. Tentukan apakah pembagian berdasarkan persentase modal, persentase peran kerja, atau kombinasi keduanya. Sebutkan pula basis perhitungannya, apakah dari laba bersih setelah dikurangi seluruh biaya operasional, kapan periode pembagian dilakukan, dan bagaimana mekanisme pencatatannya. Kerja sama yang sehat selalu berdiri di atas pembukuan yang transparan, mirip prinsip pada cara mengelola utang usaha yang menuntut catatan rapi.

Yang sering luput, perjanjian juga harus mengatur pembagian risiko, bukan hanya keuntungan. Bila usaha merugi, siapa menanggung berapa? Apakah kerugian dibagi sesuai porsi modal, atau ada batas tanggung jawab tertentu? Banyak pihak hanya bersemangat membahas pembagian untung dan lupa menyepakati pembagian rugi. Padahal saat usaha benar-benar merugi, justru di situlah hubungan paling rentan retak. Tuliskan skenario terburuk sejak awal, supaya semua pihak masuk dengan ekspektasi yang sama.

Klausul Penyelesaian Sengketa

Sebaik apa pun kerja sama dirancang, perbedaan pendapat tetap mungkin terjadi. Karena itu, perjanjian yang matang selalu memuat klausul penyelesaian sengketa. Klausul ini menentukan jalur apa yang ditempuh bila terjadi perselisihan, sehingga para pihak tidak buntu saat masalah muncul.

Umumnya penyelesaian sengketa disusun bertingkat. Tahap pertama adalah musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan, yang paling murah dan menjaga hubungan. Bila gagal, tahap berikutnya bisa melalui mediasi dengan pihak ketiga yang netral. Apabila tetap tidak tercapai, barulah jalur formal ditempuh, baik melalui arbitrase maupun pengadilan negeri sesuai kesepakatan yang dicantumkan dalam perjanjian.

Key Takeaway: Pilih domisili hukum sejak awal

Cantumkan secara tegas pengadilan atau lembaga arbitrase mana yang berwenang bila sengketa harus diselesaikan secara hukum. Tanpa klausul ini, para pihak bisa berdebat soal yurisdiksi sebelum pokok masalah dibahas. Menentukan domisili hukum sejak awal menghemat waktu, biaya, dan energi yang besar di kemudian hari.

Contoh Kerangka Surat Perjanjian Kerjasama

Agar lebih konkret, berikut kerangka umum surat perjanjian kerjasama yang bisa Anda jadikan acuan. Ingat, ini hanya struktur, isi tiap bagian wajib disesuaikan dengan kebutuhan nyata bisnis Anda.

Contoh kerangka struktur surat perjanjian kerjasama bisnis dari judul sampai tanda tangan
Kerangka standar surat perjanjian kerja sama, dari kepala dokumen hingga penutup dan tanda tangan.
  1. Judul dan nomor. Misalnya "Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha" beserta nomor referensi internal bila ada.
  2. Pembukaan (komparisi). Hari, tanggal, dan tempat penandatanganan, lalu identitas lengkap para pihak yang disebut Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  3. Konsiderans. Pertimbangan singkat yang menjelaskan latar belakang dan tujuan para pihak melakukan kerja sama.
  4. Isi pasal. Pasal maksud dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, modal dan pembagian hasil, jangka waktu, pengakhiran, force majeure, kerahasiaan, dan penyelesaian sengketa.
  5. Penutup. Pernyataan bahwa perjanjian dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan, dibuat rangkap dengan kekuatan hukum sama.
  6. Tanda tangan. Kolom tanda tangan kedua pihak di atas materai, dilengkapi nama jelas, serta tanda tangan saksi bila diperlukan.

Kerangka di atas berlaku untuk hampir semua jenis kerja sama, tinggal disesuaikan pasalnya. Untuk kerja sama yang melibatkan profil resmi perusahaan, ada baiknya melampirkan dokumen pendukung seperti yang dijelaskan dalam cara membuat company profile, agar pihak lain yakin akan kredibilitas Anda. Bila kerja sama menyangkut prosedur operasional yang berulang, selaraskan pula dengan cara membuat SOP perusahaan agar pelaksanaan di lapangan sesuai isi perjanjian.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Mengenali jebakan yang sering terjadi akan menyelamatkan Anda dari sengketa yang sebenarnya bisa dicegah. Berikut kesalahan yang paling kerap kami temui di lapangan:

  • Mengandalkan kesepakatan lisan. "Nanti kita tulis belakangan" adalah kalimat yang paling sering berujung masalah. Kalau belum tertulis, anggap belum ada kesepakatan.
  • Pasal yang terlalu umum. Kalimat samar soal pembagian hasil, jangka waktu, atau sanksi justru menjadi sumber konflik karena bisa ditafsirkan berbeda.
  • Lupa mengatur pengakhiran. Banyak perjanjian hanya membahas cara memulai, tetapi lupa mengatur cara mengakhiri kerja sama secara baik-baik.
  • Identitas pihak tidak lengkap. Tanpa data yang jelas dan benar, akan sulit menuntut pihak yang ingkar janji di kemudian hari.
  • Hanya membahas keuntungan. Mengatur bagi untung tetapi lupa mengatur bagi rugi adalah resep konflik saat usaha menghadapi masa sulit.

Tapi jujur, ada satu pandangan kontrarian yang perlu disampaikan. Sebagian pelaku usaha justru berlebihan, menyusun perjanjian puluhan halaman penuh pasal yang sebenarnya tidak relevan, lalu pihak lain enggan menandatangani karena merasa diperangkap. Perjanjian yang baik bukan yang paling tebal, melainkan yang paling jelas dan adil. Untuk kerja sama UMKM berskala kecil, dokumen ringkas tapi lengkap jauh lebih efektif daripada kontrak korporat yang membuat siapa pun gentar. Bila Anda ragu menentukan titik tengahnya, di sinilah pendampingan mentor atau konsultan bisa sangat membantu, termasuk saat menyiapkan kerja sama dengan mencari investor startup yang menuntut dokumen lebih formal.

Benchmark: Jelas dan adil mengalahkan tebal dan rumit

Perjanjian yang ditandatangani dengan paham dan rela jauh lebih kuat daripada dokumen tebal yang ditandatangani karena terdesak. Pastikan setiap pihak benar-benar membaca, memahami, dan menyetujui isinya. Pemahaman bersama inilah pondasi kerja sama yang tahan lama, bukan sekadar banyaknya pasal.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah surat perjanjian kerjasama harus dibuat di notaris?

Tidak harus. Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani kedua pihak di atas materai sudah sah dan mengikat selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Notaris diperlukan bila Anda ingin kekuatan pembuktian lebih tinggi, terutama untuk kerja sama bernilai besar atau berjangka panjang.

Apa saja elemen wajib dalam perjanjian kerjasama?

Elemen wajibnya meliputi identitas para pihak, maksud dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, pembagian hasil dan biaya, mekanisme penyelesaian sengketa, serta tanda tangan di atas materai. Perjanjian matang juga menambahkan klausul force majeure, kerahasiaan, dan ketentuan pengakhiran.

Apakah perjanjian tanpa materai tidak sah?

Perjanjian tanpa materai tetap sah secara hukum selama syarat sahnya terpenuhi. Materai bukan syarat sah, melainkan syarat administratif agar dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bila diperlukan, dokumen bisa dimateraikan kemudian melalui pemeteraian susulan.

Apa dasar hukum surat perjanjian kerjasama di Indonesia?

Dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Buku III tentang Perikatan. Pasal 1320 mengatur empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Keempatnya wajib terpenuhi agar perjanjian mengikat.

Berapa pihak yang bisa terlibat dalam satu perjanjian kerjasama?

Tidak ada batasan jumlah. Perjanjian bisa melibatkan dua pihak atau lebih, baik perorangan maupun badan usaha. Yang penting, identitas setiap pihak dicantumkan lengkap dan jelas, serta hak dan kewajiban masing-masing diuraikan secara terpisah agar tidak tumpang tindih.

Bolehkah menggunakan template perjanjian dari internet?

Boleh sebagai kerangka, tetapi jangan disalin mentah. Template hanya struktur umum, sedangkan setiap kerja sama punya karakter berbeda. Sesuaikan isi setiap pasal dengan kondisi nyata bisnis Anda, dan hapus pasal yang tidak relevan agar dokumen tidak membingungkan pihak yang menandatangani.

Bagaimana jika salah satu pihak melanggar perjanjian?

Pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme yang sudah disepakati dalam klausul penyelesaian sengketa, biasanya diawali musyawarah, lalu mediasi, dan terakhir jalur arbitrase atau pengadilan. Karena itu, klausul penyelesaian sengketa dan domisili hukum sangat penting dicantumkan sejak awal.

Apa bedanya perjanjian kerjasama dengan kontrak biasa?

Pada dasarnya keduanya sama-sama perjanjian yang mengikat. Istilah "perjanjian kerjasama" lazim dipakai untuk kemitraan dengan tujuan bersama dan pembagian hasil, sedangkan "kontrak" sering merujuk pada hubungan transaksional seperti jual beli atau penyediaan jasa. Keduanya tunduk pada syarat sah yang sama dalam KUH Perdata.

Kesimpulan

Cara membuat surat perjanjian kerjasama pada intinya adalah menuangkan kesepakatan lisan menjadi dokumen tertulis yang jelas, adil, dan memenuhi syarat sah perjanjian. Dari memastikan keempat syarat Pasal 1320 terpenuhi, mencantumkan elemen wajib seperti identitas, ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, pembagian hasil, hingga penyelesaian sengketa, semuanya bermuara pada satu tujuan: melindungi semua pihak dan menjaga hubungan kerja sama tetap sehat.

Satu nasihat untuk menutup: jangan tunggu masalah datang baru menyusun perjanjian. Perjanjian yang baik dibuat saat hubungan masih harmonis dan kepala masih dingin, bukan saat konflik sudah memanas. Mulai dari kerangka yang sederhana namun lengkap, sesuaikan dengan kondisi bisnis Anda, dan naikkan ke akta notaris bila nilai kerja samanya besar. Dokumen yang dibuat dengan saksama hari ini adalah penjaga ketenangan Anda di masa depan.

Jika Anda sedang merintis kerja sama bisnis dan ingin pendampingan menyusun perjanjian yang rapi sejak awal, tim Mentor Bisnis Indonesia siap membantu dari perencanaan sampai pengelolaan. Lengkapi pula wawasan praktis Anda lewat panduan cara membuat funnel penjualan agar fondasi bisnis Anda kuat di setiap lini, tidak hanya pada aspek legalnya.