Pemeriksaan lanjutan terbatas, 19 Oktober 2026 (WIB). Pernyataan sejarah rencana tarif yang belum memiliki rujukan spesifik dihapus. Contoh perhitungan yang diperiksa pada 17 Oktober tetap dibatasi oleh asumsi yang tertulis. Pemeriksaan ini tidak menyatakan seluruh angka, prosedur, atau isi artikel sudah diverifikasi ulang.

Cara menghitung PPh Badan pada dasarnya bertumpu pada satu rumus inti: penghasilan kena pajak dikalikan tarif yang berlaku. Penghasilan kena pajak diperoleh dari laba bersih fiskal, yaitu laba yang sudah disesuaikan menurut aturan pajak, lalu dikalikan tarif Pajak Penghasilan badan yang per ketentuan terbaru adalah 22 persen. Terdengar sederhana, tetapi praktiknya kerap membingungkan karena laba menurut akuntansi tidak selalu sama dengan laba menurut pajak.

Perbedaan biaya fiskal, hak fasilitas tarif, dan kelayakan skema final perlu dibaca terpisah. Perhitungan contoh dalam artikel ini tidak menggantikan pemeriksaan kondisi setiap wajib pajak.

Artikel ini membahas tuntas pengertian PPh Badan, siapa yang wajib membayarnya, tarif yang berlaku beserta fasilitas pengurangan untuk usaha kecil, cara menentukan dasar pengenaan pajak, langkah perhitungan lengkap dengan contoh angka, perbedaannya dengan PPh final UMKM, kewajiban pelaporan, sampai tips agar perhitungan Anda rapi dan aman.

Apa Itu PPh Badan

PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu badan usaha dalam satu tahun pajak. Yang dimaksud badan di sini bukan hanya perseroan terbatas, melainkan juga firma, persekutuan komanditer (CV), koperasi, yayasan, dan bentuk usaha lain yang berstatus subjek pajak. Selama sebuah entitas berbadan hukum atau berbentuk persekutuan dan memperoleh penghasilan, ia berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Berbeda dengan PPh Orang Pribadi yang dikenakan atas penghasilan perseorangan, PPh Badan menyasar laba usaha entitas. Dasar pengenaannya bukan omzet kotor, melainkan penghasilan kena pajak, yaitu laba bersih yang sudah dikoreksi sesuai aturan fiskal. Landasan hukum dan perubahan terbaru untuk skema PPh final UMKM dapat ditelusuri melalui penjelasan DJP tentang PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Acuan resmi serta formulir terkait dapat diakses melalui portal SPT Tahunan DJP.

Nah, satu hal yang sering luput dipahami pengusaha baru: kewajiban PPh Badan melekat sejak entitas berdiri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukan menunggu sampai usahanya untung. Kerugian tidak otomatis membuat seluruh pajak nihil. Kewajiban pelaporan dan pajak terutang perlu diperiksa menurut skema yang berlaku, jenis penghasilan, dan hasil koreksi fiskal. Jika usaha Anda masih berbentuk perorangan, ada baiknya memahami dulu perbedaan kewajiban antara perseorangan dan badan lewat penjelasan cara lapor SPT tahunan pribadi.

Siapa yang Wajib Membayar PPh Badan

Secara prinsip, setiap badan dalam negeri yang memperoleh penghasilan adalah subjek PPh Badan. Termasuk di dalamnya perseroan terbatas, CV, firma, koperasi, badan usaha milik negara dan daerah, yayasan yang menjalankan kegiatan usaha, serta bentuk usaha tetap milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Selama entitas itu memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari kegiatan usahanya, penghasilan tersebut menjadi objek pajak.

Namun ada nuansa penting yang membedakan beban pajaknya. Tidak semua badan otomatis dikenai tarif umum 22 persen. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, badan yang termasuk kelompok penerima PPh final 0,5 persen adalah perseroan perorangan yang didirikan satu orang dan koperasi, sepanjang memenuhi seluruh kriteria. Perseroan perorangan tidak dibatasi jumlah tahun tertentu selama tetap memenuhi kriteria; koperasi umumnya paling lama empat tahun pajak sejak tahun terdaftar, dengan ketentuan peralihan khusus. CV, firma, dan PT selain perseroan perorangan yang baru terdaftar tidak termasuk kelompok baru yang berhak. Badan lama tertentu hanya dapat meneruskan sisa fasilitas sesuai ketentuan peralihan. Inilah mengapa memahami posisi usaha Anda sebelum menghitung sangat menentukan. Untuk gambaran kategori usaha berdasarkan skalanya, lihat penjelasan usaha mikro kecil dan menengah dan perbedaan UKM dan UMKM.

Kewajiban usaha tidak dapat disimpulkan hanya dari besar omzet. Padahal kewajiban administratif seperti pelaporan SPT Tahunan berlaku sejak NPWP terbit. Mengabaikannya bukan hanya berisiko sanksi, tetapi juga menyulitkan saat usaha butuh kredit bank atau ikut tender, karena bukti kepatuhan pajak kerap menjadi syarat. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan usaha Anda sudah memiliki izin usaha NIB lewat sistem OSS dan NPWP yang aktif.

Tarif PPh Badan yang Berlaku

Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22 persen dari penghasilan kena pajak. Tarif ini berlaku untuk badan secara umum, terlepas dari besar atau kecilnya laba, selama entitas tidak menggunakan skema PPh final.

Yang menarik dan sering terlewat, ada fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen untuk bagian penghasilan kena pajak tertentu bagi badan dengan peredaran bruto sampai batas yang ditetapkan undang-undang. Artinya, perusahaan kecil tidak menanggung 22 persen penuh atas seluruh labanya, melainkan separuh tarif untuk porsi penghasilan yang memenuhi syarat. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan dan akan dibahas detail pada bagian khusus di bawah.

Pro Tip: Jangan asal pakai tarif penuh

Pasal 31E mengurangi tarif sebesar 50 persen, bukan membagi penghasilan kena pajak menjadi dua bagian yang sama. Bagi badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, pengurangan tarif berlaku atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar. Jika seluruh omzet Rp4 miliar dan penghasilan kena pajak Rp800 juta bersifat nonfinal serta memenuhi fasilitas, seluruh penghasilan kena pajak dikenai tarif 11 persen.

Dasar Pengenaan Pajak: Penghasilan Kena Pajak

Inti dari menghitung PPh Badan terletak pada penentuan penghasilan kena pajak, bukan sekadar mengalikan omzet dengan tarif. Penghasilan kena pajak diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan menurut aturan pajak. Di sinilah letak perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal yang kerap membuat pengusaha bingung.

Tidak semua biaya yang dicatat dalam pembukuan boleh menjadi pengurang pajak. Aturan pajak membagi biaya menjadi yang dapat dikurangkan (deductible) dan yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible). Misalnya, biaya gaji karyawan umumnya boleh dikurangkan, tetapi pemberian dalam bentuk natura tertentu, sumbangan yang tidak memenuhi syarat, atau sanksi administrasi pajak tidak boleh menjadi pengurang. Proses menyesuaikan laba akuntansi menjadi laba fiskal inilah yang disebut koreksi fiskal.

Karena itu, kualitas pembukuan sangat menentukan. Pembukuan yang rapi memudahkan koreksi fiskal dan mengurangi risiko salah hitung. Jika Anda belum terbiasa menyusun laporan keuangan, mulailah dari dasar dengan memahami cara membuat laporan laba rugi dan laporan keuangan sederhana UMKM. Fondasi pencatatan yang baik akan sangat menentukan akurasi pajak Anda. Untuk wawasan teknisnya, pelajari juga dasar akuntansi pemula.

Ilustrasi diskusi pengelolaan usaha; bukan dokumentasi konsultasi pajak atau hasil klien.
Ilustrasi diskusi pengelolaan usaha; bukan dokumentasi konsultasi pajak atau hasil klien.

Langkah Menghitung PPh Badan

Agar tidak tersesat, hitung PPh Badan secara berurutan dari laba kotor sampai pajak terutang. Berikut langkah praktisnya:

Alur langkah menghitung PPh Badan dari penghasilan bruto, koreksi fiskal, penghasilan kena pajak, sampai pajak terutang
Alur menghitung PPh Badan: dari penghasilan bruto sampai pajak terutang yang siap disetor.
  1. Hitung penghasilan bruto. Jumlahkan seluruh penghasilan usaha dalam satu tahun pajak, baik dari penjualan utama maupun penghasilan lain yang menjadi objek pajak.
  2. Kurangi dengan biaya yang diperbolehkan. Kurangkan harga pokok penjualan dan biaya usaha yang menurut aturan pajak boleh dikurangkan, sehingga diperoleh laba bersih komersial.
  3. Lakukan koreksi fiskal. Sesuaikan laba komersial dengan menambah biaya yang tidak boleh dikurangkan dan mengeluarkan penghasilan yang bukan objek atau sudah dikenai pajak final, sampai diperoleh penghasilan kena pajak.
  4. Cek kelayakan fasilitas Pasal 31E. Jika peredaran bruto masih dalam batas syarat, tentukan porsi penghasilan kena pajak yang berhak atas pengurangan tarif 50 persen.
  5. Kalikan dengan tarif. Terapkan tarif 22 persen, dengan separuh tarif untuk porsi yang memperoleh fasilitas, lalu jumlahkan keduanya menjadi total pajak terutang.
  6. Kurangi kredit pajak. Kurangi pajak terutang dengan pajak yang sudah dibayar di muka, seperti PPh Pasal 25 dan PPh yang dipotong pihak lain, untuk memperoleh pajak kurang atau lebih bayar.

Urutan ini penting dijaga. Kesalahan paling umum adalah langsung mengalikan laba akuntansi dengan tarif tanpa koreksi fiskal, sehingga hasilnya tidak mencerminkan kewajiban pajak yang sebenarnya. Disiplin di langkah ketiga, koreksi fiskal, adalah pembeda antara hitungan yang aman dan yang berisiko diperiksa.

Contoh Perhitungan PPh Badan

Ilustrasi ini mengasumsikan PT dalam negeri memakai skema nonfinal dan memenuhi Pasal 31E, dengan omzet Rp4 miliar serta penghasilan kena pajak Rp800 juta setelah biaya yang diperbolehkan dan koreksi fiskal. Seluruh penghasilan kena pajak dalam contoh ini bersifat nonfinal. Kolom tanpa fasilitas hanya pembanding hipotetis, bukan pilihan untuk mengabaikan fasilitas yang berlaku.

Komponen Pembanding Hipotetis Tarif Penuh 22% Dengan Fasilitas 31E
Penghasilan kena pajakRp 800.000.000Rp 800.000.000
Porsi dapat fasilitas (tarif 11%)-Seluruh PKP Rp800.000.000, tarif 11%
Porsi tarif normal (22%)SeluruhnyaRp0 pada asumsi contoh ini
Pajak terutang sebelum kredit pajakRp 176.000.000Rp88.000.000

Pembanding hipotetis: Rp800 juta x 22% = Rp176 juta. Dengan fasilitas Pasal 31E pada asumsi contoh ini: Rp800 juta x 11% = Rp88 juta sebelum kredit pajak.

Pada pembanding hipotetis tanpa fasilitas, Rp800.000.000 dikalikan 22 persen menghasilkan Rp176.000.000; angka ini bukan kewajiban aktual pada asumsi contoh. Pada asumsi omzet Rp4 miliar dan penghasilan kena pajak Rp800 juta yang seluruhnya nonfinal serta memenuhi Pasal 31E, seluruh penghasilan kena pajak mendapat pengurangan tarif 50 persen: 11 persen dikalikan Rp800 juta menghasilkan PPh terutang Rp88 juta sebelum kredit pajak. Pembanding Rp176 juta di kolom tarif penuh bersifat hipotetis, bukan kewajiban aktual perusahaan yang memenuhi fasilitas tersebut. Pada contoh ini, penghasilan kena pajak yang tersisa untuk tarif 22 persen adalah Rp0.

Perlu dicatat, contoh ini menyederhanakan banyak detail nyata seperti rincian koreksi fiskal dan kredit pajak. Dalam praktik, perhitungan riil bisa lebih rumit, terutama bila ada penghasilan yang sudah dikenai pajak final atau penghasilan dari luar negeri. Jika usaha Anda mulai kompleks, ada baiknya menelusuri pula konsep cara menghitung margin keuntungan agar paham hubungan antara laba dan beban pajak.

Fasilitas Pengurangan Tarif untuk Usaha Kecil

Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi keringanan nyata bagi badan dengan peredaran bruto sampai batas tertentu. Intinya, untuk bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai ambang yang ditetapkan, tarif yang dikenakan hanya separuh dari tarif normal. Ketentuan dan contoh penerapannya dapat ditelusuri dalam penjelasan resmi DJP tentang tarif PPh Badan dan fasilitas Pasal 31E.

Mekanisme proporsionalnya kadang terasa rumit. Jika peredaran bruto badan berada di bawah ambang bawah, seluruh penghasilan kena pajaknya berhak atas fasilitas separuh tarif. Jika berada di antara ambang bawah dan ambang atas, hanya sebagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas, dihitung berdasarkan proporsi peredaran bruto yang memenuhi syarat. Sisanya dikenai tarif normal. Di atas ambang atas, fasilitas ini tidak lagi berlaku dan seluruh laba dikenai tarif penuh.

Key Takeaway: Fasilitas 31E bukan otomatis menghapus pajak

Pasal 31E memberi separuh tarif, bukan membebaskan pajak. Untuk usaha menengah, ini tetap hemat besar. Namun jika usaha Anda masih kecil dan memenuhi syarat skema final 0,5 persen, kadang skema final justru lebih sederhana dan lebih ringan. Bandingkan keduanya sebelum memilih.

Jujur saja, banyak pengusaha yang melewatkan fasilitas ini semata karena tidak tahu. Akuntan atau konsultan pajak yang baik akan otomatis menghitungkannya, tetapi jika Anda mengurus pajak sendiri, pastikan poin ini tidak terlewat. Selisihnya bisa berarti puluhan juta rupiah dalam setahun, dana yang jauh lebih berguna bila diputar kembali ke usaha. Untuk konteks perpajakan UMKM yang berlaku saat ini, simak pula penjelasan resmi DJP tentang hak dan kewajiban wajib pajak UMKM.

Beda PPh Badan dengan PPh Final UMKM

Salah satu kebingungan terbesar pengusaha kecil adalah membedakan PPh Badan tarif umum dengan PPh final UMKM. Keduanya sama-sama pajak penghasilan, tetapi cara hitung dan dasar pengenaannya berbeda jauh. Ketentuan PPh final UMKM berubah pada 2026 melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Karena itu, sebelum memakai tarif 0,5 persen dari peredaran bruto, cek dulu status badan, batas omzet, masa berlaku, dan ketentuan peralihan pada penjelasan terbaru DJP.

Perbedaan basis ini fundamental. Pada skema final, pajak dihitung dari peredaran bruto, bukan laba, tetapi kelayakan dan masa pemanfaatannya tidak boleh diasumsikan sama untuk semua bentuk usaha. Ketentuan 2026 memperbarui subjek yang dapat memakai tarif 0,5 persen dan memberi aturan peralihan bagi sebagian wajib pajak lama. Karena itu, jangan hanya mengalikan omzet bulanan dengan 0,5 persen tanpa memeriksa status usaha dan tahun pendaftarannya melalui penjelasan DJP tentang perubahan PP 55 Tahun 2022. Untuk memahami konsep dasarnya, baca penjelasan PPh final UMKM dan pajak penghasilan final adalah.

Yang menarik dan kontrarian, skema 0,5 persen tidak selalu lebih hemat. Bagi usaha dengan margin tipis namun omzet besar, membayar 0,5 persen dari omzet bisa lebih mahal daripada 22 persen dari laba yang kecil. Sebaliknya, usaha bermargin tebal sering lebih untung memakai skema final. Karena itu, jangan langsung memilih yang terdengar lebih kecil persentasenya. Hitung dua-duanya, baru putuskan. Bila Anda butuh ringkasan kewajiban pajak usaha kecil, lihat juga pajak UMKM.

Kewajiban Pelaporan dan Penyetoran

Menghitung pajak baru setengah pekerjaan. Setelah angka pajak terutang ketemu, badan wajib menyetor dan melaporkannya secara tertib. Ada dua mekanisme yang perlu dipahami. Pertama, angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang dibayar tiap bulan sebagai cicilan pajak tahun berjalan. Kedua, pelunasan akhir lewat SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan setelah tahun pajak berakhir.

SPT Tahunan PPh Badan umumnya wajib dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi badan yang tahun bukunya mengikuti tahun kalender, batas pelaporannya jatuh pada akhir April tahun berikutnya. Pelaporan kini dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan otoritas pajak. Keterlambatan menyetor maupun melapor dapat dikenai sanksi administrasi, sehingga jadwal ini penting dijaga.

Selain hitungan, tenggat pelaporan perlu diperhatikan. Banyak yang menunda pelaporan karena merasa rumit, lalu terkena denda yang sebenarnya bisa dihindari. Pasang pengingat jauh hari, siapkan laporan keuangan sejak awal tahun, dan jangan menunggu mepet. Untuk membantu mengelola arus kas menjelang setoran pajak, pahami juga cara mengelola cash flow agar kewajiban pajak tidak mengganggu operasional. Batas waktu pelaporan dapat dicek pada FAQ laporan tahunan DJP.

Ilustrasi tim usaha meninjau dokumen operasional sebagai konteks penyiapan catatan usaha.
Ilustrasi tim usaha meninjau dokumen operasional sebagai konteks penyiapan catatan usaha.

Tips agar Perhitungan Aman

Perhitungan pajak yang aman bukan soal pintar mengakali, melainkan soal tertib dan paham aturan. Berikut beberapa langkah persiapan administrasi yang dapat dipertimbangkan:

  • Pisahkan keuangan pribadi dan usaha. Rekening dan pencatatan yang bercampur membuat koreksi fiskal kacau dan rawan salah hitung. Pisahkan sejak awal.
  • Catat semua bukti biaya. Biaya hanya bisa dikurangkan bila ada bukti sah dan berkaitan dengan usaha. Simpan faktur, kuitansi, dan dokumen pendukung secara rapi.
  • Pahami biaya yang tidak boleh dikurangkan. Kenali daftar biaya non-deductible agar tidak mengoreksi terlalu sedikit atau terlalu banyak.
  • Manfaatkan fasilitas yang berhak. Jangan lewatkan fasilitas Pasal 31E bila peredaran bruto Anda memenuhi syarat.
  • Bandingkan skema final dan tarif umum. Periksa dahulu kelayakan skema final, lalu bandingkan beban pajak. Pilihan skema umum tidak dapat dibalik ke skema final ini pada tahun-tahun berikutnya.
  • Konsultasikan kasus rumit. Bila ada transaksi tidak biasa, lebih baik bertanya ke konsultan pajak daripada menebak dan berisiko salah.

Benchmark: Tertib catat mengalahkan pintar mengakali

Pembukuan yang rapi sepanjang tahun jauh lebih bernilai daripada panik menyusun angka di akhir periode. Usaha yang catatannya tertib hampir selalu membayar pajak lebih akurat, lebih hemat, dan lebih aman dari pemeriksaan. Mulai dari pencatatan harian yang konsisten.

Tapi jujur, ada satu pandangan yang perlu disampaikan: terlalu agresif memangkas pajak justru bisa menjadi bumerang. Mengakui biaya yang tidak sah atau menyembunyikan omzet mungkin menghemat di tahun ini, tetapi membuka risiko pemeriksaan dan sanksi yang jauh lebih besar di kemudian hari. Kepatuhan yang wajar adalah strategi jangka panjang terbaik. Jika usaha Anda sedang bertumbuh dan butuh pendampingan menata keuangan serta pajak sejak awal, ini area di mana mentor berpengalaman bisa sangat membantu.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa tarif PPh Badan yang berlaku saat ini?

Tarif umum PPh Badan adalah 22 persen dari penghasilan kena pajak. Pasal 31E mengurangi tarif sebesar 50 persen atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar bagi badan dalam negeri beromzet sampai Rp50 miliar. Yang dibagi dua adalah tarif, bukan otomatis separuh penghasilan kena pajak. Pada contoh omzet Rp4 miliar dan PKP nonfinal Rp800 juta yang memenuhi fasilitas, seluruh PKP dikenai 11 persen.

Apa dasar pengenaan PPh Badan?

Dasar pengenaan PPh Badan adalah penghasilan kena pajak, yaitu laba bersih fiskal yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan menurut aturan pajak. Bukan dari omzet kotor, melainkan dari laba yang sudah dikoreksi secara fiskal.

Bagaimana cara menghitung PPh Badan secara sederhana?

Dalam skema nonfinal, tentukan penghasilan kena pajak setelah koreksi fiskal, lalu terapkan tarif serta fasilitas yang berlaku. Pada contoh omzet Rp4 miliar dan PKP Rp800 juta yang seluruhnya nonfinal serta memenuhi Pasal 31E, seluruh PKP dikenai 11 persen: PPh terutang Rp88 juta sebelum kredit pajak, tanpa sisa PKP bertarif 22 persen. Rp176 juta hanya pembanding hipotetis. Kurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang sah untuk menghitung saldo kurang atau lebih bayar.

Apa beda PPh Badan dengan PPh final UMKM?

Dalam skema umum, PPh Badan dihitung dari penghasilan kena pajak dengan tarif umum 22 persen dan fasilitas Pasal 31E bila memenuhi syarat. PPh final UMKM 0,5 persen dihitung dari omzet dan hanya berlaku bagi badan yang memenuhi kriteria PP Nomor 20 Tahun 2026 atau ketentuan peralihannya, bukan semua badan beromzet kecil. Pada skema final yang sah, rugi usaha tidak otomatis menghapus pajak berbasis omzet.

Apakah badan yang rugi tetap wajib lapor pajak?

Kerugian tidak otomatis menghapus kewajiban pelaporan atau menjadikan seluruh pajak nihil. Periksa skema yang berlaku dan hasil fiskal; badan yang sah memakai pajak final berbasis omzet dapat tetap memiliki pajak terutang ketika usaha rugi.

Kapan batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan?

SPT Tahunan PPh Badan umumnya wajib dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi badan yang tahun bukunya mengikuti tahun kalender, batasnya jatuh pada akhir April tahun berikutnya. Keterlambatan dapat dikenai sanksi administrasi.

Apa itu koreksi fiskal?

Koreksi fiskal adalah proses menyesuaikan laba menurut akuntansi menjadi laba menurut pajak. Caranya dengan menambahkan biaya yang tidak boleh dikurangkan dan mengeluarkan penghasilan yang bukan objek pajak atau sudah dikenai pajak final, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak yang benar.

Apakah skema PPh final 0,5 persen selalu lebih hemat?

Tidak selalu. Skema final 0,5 persen dihitung dari omzet, sehingga bagi usaha bermargin tipis dengan omzet besar bisa lebih mahal daripada tarif umum yang dihitung dari laba. Sebaliknya, usaha bermargin tebal sering lebih untung memakai skema final. Perbandingan ini hanya relevan jika badan memenuhi syarat skema final; setelah memilih skema umum, wajib pajak tidak dapat kembali ke skema final ini pada tahun-tahun berikutnya.

Kesimpulan

Cara menghitung PPh Badan bermuara pada satu prinsip: kalikan penghasilan kena pajak dengan tarif yang berlaku, yaitu 22 persen sebagai tarif umum. Kuncinya bukan pada rumus akhir, melainkan pada ketelitian menentukan penghasilan kena pajak lewat koreksi fiskal yang benar, serta kejelian memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E bagi usaha kecil dan menengah. Dengan memahami basis penghasilan kena pajak dan membandingkan skema tarif umum dengan PPh final UMKM, Anda bisa membayar pajak secara akurat, tidak kurang dan tidak berlebih.

Satu nasihat untuk menutup: jangan perlakukan pajak sebagai beban yang dihindari, melainkan sebagai kewajiban yang dikelola. Pembukuan yang rapi sepanjang tahun, disiplin terhadap tenggat pelaporan, dan kemauan membandingkan skema yang ada akan menjaga usaha Anda tetap patuh sekaligus efisien. Pajak yang dihitung dengan benar bukan hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga memperkuat kredibilitas usaha di mata bank dan mitra.

Jika Anda sedang merintis atau mengembangkan badan usaha dan ingin pendampingan menata keuangan serta kewajiban pajak sejak awal, tim Mentor Bisnis Indonesia siap membantu dari perencanaan sampai pengelolaan. Lengkapi pula wawasan dasar Anda lewat penjelasan cara membuat faktur pajak agar administrasi perpajakan usaha Anda rapi sejak hari pertama.